BIMATA.ID, Jakarta – Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri masih melengkapi berkas perkara kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman (M). Berkas ini dikembalikan beberapa waktu lalu.
“Penyidik telah menerima pengembalian berkas perkara atas nama tersangka M untuk dilengkapi atau P19,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/07/2021).
Kabag Penum Divisi Humas Polri tidak menyebut waktu pengembalian berkas tersebut. Hanya saja, dia menuturkan, penyidik Densus 88 Antiteror Polri melimpahkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan bulan lalu.
“Kasus M telah dilaksanakan pelimpahan tahap 1 pada 7 Juni 2021,” tutur Kombes Pol Ramadhan.
Diketahui, Munarman diringkus di kediamannya, Perumahan Modern Hills, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, sekitar pukul 15.30 WIB, Selasa, 27 April 2021.
Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam (FPI) ini ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Dia ditangkap buntut dugaan keterlibatan dalam pembaiatan di beberapa lokasi. Pertama, pembaiatan di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta.
Kedua, pembaitan di Makassar dan Medan. Polisi menyebut pembaiatan di Makassar terafiliasi dengan jaringan Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS).
Densus 88 Antiteror Polri menggeledah bekas kantor sekretariat organisasi masyarakat (Ormas) terlarang tersebut. Sejumlah bahan baku peledak disita, salah satunya Triaseton Triperoksida (TATP) atau zat kimia berdaya ledak tinggi.
[MBN]