BeritaHeadlineHukum

Pengadilan Tinggi DKI Potong Hukuman Djoko Tjandra Setahun, Kuasa Hukum Bilang Masih Berat

BIMATA.ID, Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyunat hukuman Djoko Soegiarto Tjandra atas perkara dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) dan pengurusan red notice interpol Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Dalam putusan banding, PT DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 3 tahun dan 6 bulan pidana penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo terkait pengurusan penghapusan red notice serta menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait upaya permohonan fatwa MA RI.

Hukuman PT DKI Jakarta tersebut berkurang setahun dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum Djoko Tjandra dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan pidana penjara.

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo menilai, putusan PT DKI Jakarta masih terlalu berat bagi kliennya. Dia menyebut, tidak ada bukti kliennya menyuap Pinangki, Irjen Napoleon, dan Brigjen Prasetijo.

“Saya berpendapat, itu pun masih berat, karena tidak ada bukti yang terang benderang bahwa pak Djoko Tjandra itu menyuap Jaksa Pinangki dan para jenderal itu,” tuturnya, Rabu (28/07/2021).

Putusan banding Djoko Tjandra diputuskan Muhamad Yusuf selaku Ketua Majelis Banding dan Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Renny Halida Ilham Malik selaku Hakim Anggota, pada 21 Juli 2021. Dalam menjatuhkan hukuman ini, Majelis Hakim Banding mempertimbangkan sejumlah hal.

Untuk hal memberatkan, Majelis Hakim menilai, Djoko Tjandra telah melakukan perbuatan tercela. Bermula dari adanya kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, yang berdasarkan putusan MA RI tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus 2009 juncto putusan MA RI tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum 2 tahun pidana penjara.

Akan tetapi, Djoko Tjandra menyuap penegak hukum untuk menghindari supaya tidak menjalani hukuman MA RI tersebut.

Sementara itu, untuk hal meringankan, Majelis Hakim menilai, Djoko Tjandra telah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan MA RI tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 juncto putusan MA RI tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 dan telah menyerahkan dana yang ada dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali qq. PT. Era Giat Prima milik terdakwa sebesar Rp 546.468.544.738.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Djoko Tjandra.

Majelis hakim menyatakan, Djoko Tjandra terbukti menyuap mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte sebesar S$ 200.000 dan US$ 370.000 serta sebesar US$ 100.000 kepada Brigjen Prasetijo Utomo untuk mengurus penghapusan namanya dari daftar pencarian orang (DPO).

Selain itu, Djoko Tjandra juga terbukti memberikan suap sebesar US$ 500.000 kepada Pinangki Sirna Malasari melalui pengusaha Andi Irfan Jaya terkait pengurusan fatwa ke MA RI melalui Kejaksaan Agung.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close