BIMATA.ID, Jakarta — Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Waka Dishub) DKI Jakarta Chaidir menjelaskan,Pemprov menerbitkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) diwajibkan bagi para pekerja yang hendak memasuki wilayah ibu kota selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.
“Pemprov DKI memberlakukan STRP selama PPKM Darurat, 5-20 Juli 2021,” kata Chaidir, Senin (05/07/2021).
Chaidir menjelaskan, STRP bisa dimiliki warga yang bekerja pada sektor esensial, sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak. Terlebih memang, selama penerapan PPKM Darurat terdapat 63 titik penyekatan pada setiap pintu masuk wilayah ibu kota.
Pekerja sektor esensial yang diperbolehkan mendapat STRP antara lain, meliputi enam sektor umum yaitu komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
Kemudian sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan-minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok, serta masyarakat.
Selain itu, perorangan dengan kebutuhan mendesak adalah warga yang ingin melakukan kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, pendamping ibu hamil/bersalin.
Pelaksana harian (Plh) Kadishub DKI Jakarta ini menuturkan, jika warga telah memenuhi salah satu dari ketiga kategori tersebut, maka bisa mendapatkan STRP dengan melakukan pendaftaran pada situs jakevo.jakarta.go.id.
“Penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap,” ungkap Chaidir.
Dia mengungkapkan, setelah terdapat lampiran pengumuman, STRP itu kemudian diterbitkan dengan tanda QR Code sebagai bukti yang bisa ditunjukan kepada petugas pada posko penyekatan.
“Bijak mengajukan STRP dan disiplin selalu mematuhi 5M (memakai masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas),” ucap Chaidir menandaskan.
[oz]