Pemkot Kendari Tiadakan Sholat Idul adha di Seluruh Wilayah Zona
BIMATA.ID, Kendari — Dalam upaya mencegah terjadinya kerumunan yang bisa meningkatkan risiko penularan Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari di Provinsi Sulawesi Tenggara memutuskan untuk tidak mengizinkan seluruh warga wilayah zona merah, oranye, kuning, maupun hijau, melaksanakan shalat Idul Adha di masjid atau lapangan terbuka.
“Tren kasus Covid-19 masih naik, kemudian dengan mempertimbangkan bahwa wilayah Kota Kendari sangat cair, dalam arti bahwa mobilitas masyarakat dari satu wilayah ke wilayah yang lain sangat mudah, sehingga kami memutuskan untuk pelaksanaan shalat Idul Adha tahun 1442 Hijriah tahun ini kita imbau masyarakat laksanakan di rumah saja,” kata Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, Jumat (16/07/2021).
Pemerintah kota mengambil keputusan tersebut berdasarkan hasil musyawarah dengan perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama, TNI, dan Polri.
Pihaknya mengatakan, kebijakan itu diterapkan untuk mencegah daerah yang sudah berada di zona hijau (zona tanpa kasus Covid-19) dan zona kuning (zona risiko penularan rendah) masuk ke zona oranye (zona risiko penularan sedang) dan zona merah (zona risiko penularan tinggi).
“Kita tidak inginkan wilayah hijau dan kuning yang dimungkinkan itu ikut menyusul menjadi wilayah oranye dan merah kalau kita tidak mengatur dengan baik,langkah ini diambil untuk pertimbangan kemaslahatan yang lebih besar, kita ingin melindungi masyarakat,” katanya.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Kendari mencatat, jumlah warga yang terserang Covid-19 di Kota Kendari per 15 Juli 2021 seluruhnya 5.791 orang dengan perincian 4.996 orang sudah sembuh, 73 orang meninggal dunia, dan 722 orang masih menjalani perawatan atau isolasi mandiri.
[oz]