Pemkot Ambon Perpanjang PPKM Sejumlah Aktivitas Usaha Dilonggarkan
BIMATA.ID, Ambon — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Provinsi Maluku memperpanjang pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kota Ambon, dengan melonggarkan aktivitas usaha.
“Terhitung mulai 26 Juli hingga 8 Agustus kita perpanjang PPKM Berbasis Mikro level 3 dengan memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, Senin (26/07/2021).
Pihaknya mengatakan, kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Walikota Ambon Nomor 6 Tahun 2021 yang mengatur penambahan PPKM berbasis Mikro Level 3 berdasarkan instruksi Mendagri Nomor 23 Tahun 2021.
Sejumlah kelonggaran yang diberikan bagi pelaku usaha diantaranya, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, restoran, kafe, lapak jajanan, rumah kopi yang berada di lokasi tersendiri maupun pusat pembangunan dibuka hingga pukul 21.00 WIT dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas.
Untuk pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan,toko, swalayan, supermarket dibuka hingga pukul 21.00 WIB, dengan pengunjung 50 persen dan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat, kegiatan SPBU, perbengkelan, salon kecantikan, dan pemangkas.
[oz]