BeritaBisnisEkonomiHukumKesehatanNasionalProperti

Pemerintah Ubah Aturan Sektor Esensial Saat PPKM Darurat

BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah mengubah ketentuan soal sektor esensial dan sektor kritikal dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Ketentuan itu diubah lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021.

Instruksi baru tersebut hanya fokus mengubah detail cakupan sektor esensial dan sektor kritikal. Perubahan dilakukan menyusul evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa dan Bali .

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 9 Juli sampai dengan tanggal 20 Juli 2021,” dikutip dari salinan instruksi yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Kamis (08/07/2021).

Perkantoran perbankan dan keuangan yang berhubungan langsung dengan pelanggan boleh beroperasi maksimal 50 persen pegawai. Untuk pelayanan administrasi perkantoran, pemerintah membatasi operasi maksimal 25 persen karyawan. Poin selanjutnya menyebut pasar modal yang berorientasi pada pelayanan pada pelanggan dan operasional pasar modal masuk kategori esensial. Begitu pula perhotelan nonpenanganan karantina.

Teknologi informasi dan komunikasi juga masuk sektor esensial. Cakupan bidang ini adalah operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat. Perkantoran yang berhubungan dengan pasar modal, perhotelan, serta teknologi dan informasi boleh beroperasi maksimal 50 persen karyawan.

Pemerintah mewajibkan protokol kesehatan ketat. Industri orientasi ekspor pun masuk sektor esensial. Kegiatan di pabrik boleh berjalan dengan maksimal 50 persen karyawan. Sementara itu, perkantoran yang mengurus administrasi hanya boleh beroperasi maksimal 10 persen karyawan. Sedangkan sektor kritikal meliputi kesehatan; keamanan dan ketertiban masyarakat; penanganan bencana; energi; serta logistik, transportasi, dan distribusi untuk kebutuhan pokok masyarakat.

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close