Bimata

Pemerintah Siapkan Aturan PPKM Darurat di Jawa dan Bali

BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah tengah memfinalisasi kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat lebih ketat di Pulau Jawa dan Bali guna menekan sebaran virus COVID-19 yang diperburuk oleh varian Delta, sementara angka harian penularan COVID-19 kembali mencapai titik tertinggi dengan 21.807 kasus pada Rabu (30/06/2021).

Rekor harian terbaru itu menjadikan total kasus secara nasional berjumlah 2,1 juta. Angka kematian terkonfirmasi bertambah menjadi 58.491, dengan penambahan 467 dalam satu hari terakhir.

“Dalam minggu-minggu terakhir ini ada lonjakan yang sangat tinggi di dalam penyebaran COVID-19 di Indonesia,” kata Jokowi, dalam keterangan virtual di Jakarta.

“Hari ini ada finalisasi kajian untuk karena lonjakan yang sangat tinggi ini, dan kita harapkan selesai untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Darurat,” tambahnya.

Kebijakan yang disebut dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat itu akan diberlakukan pada 3-20 Juli mendatang di 44 kabupaten di enam provinsi di Jawa dan Bali, yang merujuk pada sejumlah indikator seperti lonjakan kasus terkonfirmasi positif yang tinggi hingga tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit di atas 80 persen.

“Kita telah adakan penilaian detail dengan treatment khusus sesuai dengan indikator laju penularan oleh WHO,” kata Jokowi.

Belum diketahui berapa lama kebijakan ini akan berlangsung, namun pemerintah telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator dari PPKM Darurat.

Juru Bicara Menko Marves, Jodi Mahardi, mengonfirmasi kabar penunjukan tersebut namun belum bisa membeberkan detail kebijakan pembatasan darurat.

“Supermarket, mal dan sektor-sektor lainnya akan tetap beroperasi dengan jam operasional yang dipersingkat dan protokol kesehatan ketat,” kata Jodi dalam keterangan tertulis.

Dalam dokumen yang diterima BenarNews, PPKM Darurat itu termasuk pembatasan pada keharusan kembali bekerja dari rumah untuk pekerja non-essential, kegiatan belajar-mengajar secara daring, penutupan tempat hiburan dan ibadah, serta bagi mereka yang melakukan perjalanan dengan transportasi jarak jauh harus telah divaksinasi setidaknya dosis pertama atau memiliki pembuktian tes negatif COVID

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam rapat dengan Luhut meminta adanya pengetatan mobilitas penduduk yang masuk dan keluar ibu kota; baik dalam bentuk penutupan akses ataupun penyekatan.

Anies juga meminta tambahan tenaga kesehatan dan alat pendukungnya, termasuk 2.156 petugas pelacakan lapangan dan 5.139 petugas vaksinasi.

Selain itu, Anies mengusulkan dukungan regulasi agar warga dengan hasil rapid antigen positif bergejala sedang dan kritis dapat ditangani di rumah sakit.

“Ini adalah ikhtiar penyelamatan, bukan sekadar pembatasan,” kata Anies di Balai Kota, Rabu.

 

(Bagus)

Exit mobile version