Bimata

Pemerintah Siapkan Aturan Buka Mal

BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah telah menyiapkan aturan tentang pembukaan mal dan sejumlah pusat keramaian saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membantah kabar pembukaan pusat keramaian dalam waktu dekat. Namun, pemerintah sedang mematangkan sejumlah aturan untuk persiapan.

“Pemerintah belum memutuskan seperti itu (membuka mal dan pusat keramaian). Namun, persiapan untuk bagaimana caranya membuka sudah dipersiapkan,” kata Airlangga, Kamis (29/07/2021).

Airlangga menyebut salah satu aturan yang akan diterapkan adalah pengunjung wajib sudah vaksinasi Covid-19. Pengunjung wajib menunjukkan aplikasi pedulilindungi saat hendak masuk ke toko atau pusat perbelanjaan.

Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan aplikasi pedulilindungi akan menampilkan status vaksinasi setiap orang. Kemudian, aplikasi itu juga mencantumkan data penelusuran kontak pasien Covid-19.

“Dengan aplikasi pedulilindungi ini, mereka yang masuk ke tempat ramai atau tempat umum itu diminta, sudah divaksinasi minimal dosis pertama,” ujarnya.

Airlangga berkata aturan serupa telah diuji coba dalam penerbangan. Ia meyakini aturan ini bisa efektif diterapkan di mal atau pusat perbelanjaan lainnya.

“Kalau bisa dilakukan aplikasi pedulilindungi di tempat-tempat umum, maka akan lebih mudah memonitor mereka yang bergerak aman untuk semua,” tuturnya.

Sejak 3 April, pemerintah menutup seluruh mal, pusat perdagangan, dan pusat perbelanjaan. Aturan itu berlaku saat pemerintah menerapkan PPKM Darurat.

Dalam PPKM Level 4 yang berlaku 26 Juli, pemerintah membuat pelonggaran pada pusat perbelanjaan. Pemerintah membolehkan pasar rakyat buka dengan sejumlah pembatasan dan penerapan protokol kesehatan. Meski begitu, pusat perbelanjaan kelas atas, seperti mal belum boleh beroperasi.

(Bagus)

Exit mobile version