BeritaEkonomiKesehatanNasionalUMKM

Pemerintah Perpanjang Bantuan Sembako Sampai Kuota Internet

BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi penyewa toko di tempat perbelanjaan atau mal dengan masa pajak Juni sampai Agustus 2021 terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Untuk sewa toko di perbelanjaan atau mal akan diberikan insentif fiskal yaitu PPN DTP (ditanggung pemerintah) untuk masa pajak Juni sampai Agustus 2021,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Airlangga menyatakan insentif ini rencananya juga akan diberikan kepada sektor-sektor lain yang terdampak seperti transportasi dan pariwisata.Airlangga belum memberikan detail lebih lanjut terkait insentif tersebut mengingat pengaturannya saat ini masih dalam proses finalisasi.

“Ini PMK-nya sedang dalam proses,” tegasnya.

Selain itu, pemerintah turut memberi berbagai bantuan lain dalam rangka mendukung masyarakat di tengah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Bantuan tersebut di antaranya meliputi menambah bantuan Kartu Sembako besarnya Rp200 ribu untuk dua bulan bagi 18,8 juta KPM.

Kartu Sembako PPKM bagi 5,9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang merupakan usulan pemerintah daerah dengan masing-masing mendapat Rp200 ribu per bulan selama enam bulan yaitu Juli sampai Desember dengan total anggaran Rp7,08 triliun.

Perpanjangan bantuan sosial tunai untuk dua bulan yakni Mei sampai Juni yang disalurkan pada Juli bagi 10 juta KPM dengan anggaran sebesar Rp6,14 triliun.

Subsidi kuota internet dilanjutkan lima bulan yaitu Agustus sampai Desember 2021 untuk 38,1 juta penerima senilai Rp5,55 triliun.

Diskon listrik yang turut dilanjutkan tiga bulan yakni Oktober sampai Desember besarnya Rp1,91 triliun bagi 32,6 juta pelanggan.

(Bagus)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close