BeritaKesehatanNasionalUmum

Pemerintah Menjamin Permudah Nakes Daftar CPNS

BIMATA.ID, Jakarta- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memperbolehkan tenaga kesehatan (nakes) untuk mengikuti pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) meski Surat Tanda Registrasi (STR) habis masa berlakunya.

Hal ini tertuang dalam surat Menteri PAN-RB yang ditujukan untuk pejabat pembina kepegawaian pusat dan juga kepegawaian daerah.

“Khususnya tenaga kesehatan yang masih galau perihal STR agar segera submit karena kalian diperkenankan menggunakan STR yg sudah habis masa berlakunya dan saat ini dalam proses perpanjangan,” ujar BKN melalui sosial media resmi nya, Senin (26/07/2021).

STR adalah syarat yang harus dipenuhi oleh seluruh tenaga kesehatan untuk bisa mengikuti seleksi CPNS. Sebab, STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Dengan STR artinya tenaga kesehatan dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan.

STR dapat diperoleh jika setiap tenaga kesehatan telah memiliki ijazah dan sertifikat uji kompetensi yang diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi. Ijazah diterbitkan oleh perguruan tinggi peserta didik dan sertifikat uji kompetensi yang diterbitkan oleh DIKTI. STR berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang setiap lima tahun.

Ini adalah alasan mengapa STR yang masih berlaku sangat penting bagi tenaga kesehatan untuk mengikuti seleksi CPNS. Namun, saat ini diperlonggar, bahwa tenaga kesehatan yang dalam masa memperpanjang STR nya bisa mengikuti seleksi.

 

(Bagus)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close