BeritaEkonomiNasionalPertanian

Pemerintah Diminta Jamin Distribusi Hasil Panen Tak Terganggu di Masa PPKM Darurat

BIMATA.ID, Jakarta- Sekretaris Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Agus Ruli Ardiansyah meminta pemerintah memastikan distribusi pangan tidak terganggu menyusul diberlakukannya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali hingga 20 Juli 2021.

Menurutnya, kebijakan ini bisa berdampak pada petani selaku produsen pangan.

“Kita berkaca dari penerapan pembatasan mobilitas di awal pandemi lalu, yang berdampak pada distribusi hasil panen tidak optimal. Dampaknya di tingkat petani harga jual menjadi sangat fluktuatif, karena permintaan menurun. Hal ini tentunya tidak boleh terulang kembali,” kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (04/07/2021).

Agus Ruli menyebut, pemerintah idealnya memaksimalkan keberadaan koperasi petani untuk membeli produk petani dengan harga yang ditetapkan dan menguntungkan petani.

“Ini memotong rantai pasok distribusi bisa dilakukan dengan memaksimalkan peran Bulog, BUMN pangan dan koperasi petani untuk menampung logistik hasil panen. Ini bisa memanfaatkan peran koperasi petani yang sudah ada, salah satunya Koperasi Petani Indonesia (KPI) sebagai koperasinya SPI. Ini bisa jadi solusi untuk dipraktikkan,” ujarnya.

Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia sebelumnya melaporkan Nilai Tukar Petani (NTP) nasional pada Juni 2021 sebesar 103,59 atau naik 0,19 persen dibandingkan NTP bulan Mei 2021.

Kenaikan ini disebabkan indeks harga yang diterima petani (lt) naik sebesar 0,01 persen, sedangkan indeks harga yang dibayar petani (lb) turun sebesar 0,18 persen.

Kenaikan NTP Juni 2021 dipengaruhi oleh naiknya NTP di tiga subsektor pertanian, yaitu tanaman pangan (0,43 persen), perkebunan rakyat (0,71 persen) dan peternakan (0,33 persen).

Sementara itu, subsektor tanaman hortikultura dan perikanan mengalami penurunan, masing-masing (2,48 persen) dan (0,73 persen).

“Meskipun secara umum trennya positif, tetapi dari data NTP Juni 2021, kita lihat NTP subsektor tanaman pangan dan hortikultura itu berada di bawah standar impas (100), masing-masing 97,27 dan 98,98. Tentunya persoalan ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk segera diatasi,” ujar Agus.

 

(Bagus)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close