BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah mengancam pihak/oknum yang mencari keuntungan dengan menaikkan harga obat. Hal itu menyusul diterbitkannya aturan mengenai harga eceran tertinggi (HET) obat dalam pandemi virus corona (Covid-19).
“Bagi para penyalur, distributor, dan penyedia obat di atas ikuti peraturan ini atau akan ditindak aparat hukum,” ujar Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Jodi Mahardi saat memberikan keterangan pers, Sabtu (03/07/2021).
Jodi menyebut keselamatan pasien Covid-19 harus diutamakan. Sehingga akses pasien terhadap obat dalam masa pandemi Covid-19 harus dipermudah. Sebelumnya, sejumlah obat yang digunakan dalam penanganan Covid-19 mengalami kelangkaan. Kondisi tersebut juga membuat harga obat melonjak.
“Hal ini tentunya memberikan kepastian akan harga untuk jenis-jenis obat yang dibutuhkan dalam penanganan pasien Covid-19,” terang Jodi.
Sebagai informasi, berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, Indonesia kembali mencetak rekor penambahan kasus positif. Hari ini Indonesia mencatat tambahan kasus positif sebanyak 27.913 kasus.
Sementara itu angka kasus aktif di Indonesia masih berada di angka 281.677 kasus. Angka tersebut bertambah 14.138 kasus dibandingkan pada hari sebelumnya.
(Bagus)