BeritaHeadlineHukum

Pemalak Supir Truk di Cilincing Terancam 9 Tahun Penjara

BIMATA.ID, Jakarta – Sebanyak tiga pemalak sopir truk di Cilincing, Koja, Jakarta Utara, ditangkap. Tersangka berinisial MY, MF, dan SS, ditangkap tim gabungan Opsnal Jatanras Polres Jakarta Utara, Polsek Koja, dan Polsek Cilincing di kawasan Lagoa, Jakarta Utara.

“Mereka dijerat Pasal 368 Ayat 1 tentang pemerasan, ancamannya sembilan tahun penjara,” tutur Kapolsek Koja, Kompol Abdul Rasyid, di Mapolsek Koja, Jakarta Utara, Jumat (23/07/2021).

Kompol Abdul menjelaskan, ketiga pelaku memalak dengan memanfaatkan kondisi jalan yang sedang macet. Saat truk kontainer berhenti, tersangka melancarkan aksinya dengan memanjat ban truk di bagian pintu sopir.

“Dua tersangka naik di atas ban kontainer dan meminta paksa uang kepada sopir. Sementara yang satunya menunggu, mengawasi di jalanan,” jelasnya.

Salah satu tersangka, MF, mengaku baru sekali memalak.

“Saya sehari-hari kalau enggak ada duit ya di parkiran situ,” ucapnya.

Sebelumnya, video pemalakan viral di media sosial. Polisi langsung menyelidiki dan mengejar pelaku. Kurang dari 12 jam pelaku ditangkap di bilangan Koja, Jakarta Utara.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close