Bimata

Pakar Kritik Pejabat Pemerintah yang ‘Cuek’ Dengan Aturan PPKM Darurat

BIMATA.ID, Jakarta- PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali telah diberlakuan sejak 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang guna untuk menekan kasus Covid-19.

Namun, hingga kemarin, kasus Covid-19 di Indonesia masih mencatatkan lonjakan yang signifikan. Per Selasa (06/07/2021), terjadi penambahan kasus sebanyak 31.189 pasien. Ini merupakan rekor untuk kasus harian sejak awal pandemi Covid-19 di Indonesia. Selain itu, kasus meninggal dunia juga mecetak rekor terbaru sebanyak 728 jiwa.

Hingga kini banyak masyarakat yang masih melanggar aturan-aturan PPKM Darurat, mulai dari tidak memakai masker, masih menggelar acara hajatan hingga masih banyak perusahaan sektor nonesensial dan sektor kritikal yang masih meminta karyawan bekerja dari kantor (WFO). Hal itu membuat tim gabungan TNI/Polri/Satpol PP kewalahan untuk menyosialisasikan serta mengedukasi masyarakat.

Anggota Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Hermawan Saputra mengatakan, peran pemerintah serta peran stakeholder berpengaruh besar terhadap apa yang akan dilakukan oleh masyarakat dalam lingkungan tersebut.

“Maka peran pemerintah, peran stakeholder di sini untuk menyamakan persepsi, agar masyarakat itu jangan juga multipersepsi ataupun multitafsir terkait dengan kebijakan itu,” ujar Hermawan dalam acara “PPKM Darurat – Lindungi Keluarga” yang ditayangkan di akun Youtube Lawan Covid-19 ID pada (Rabu, 07/07/2021).

Hermawan lantas mengkritik perilaku salah satu lurah di Kota Depok, Jawa Barat, yang malah mengadakan pesta.

“Ini kan paradoks ya artinya orang-orang yang menjadi aparatur pemerintah di satu sisi menjadi tokoh lingkungan, di sisi lain bagaimana mungkin kita mengharapkan kesadaran masyarakat. Sementara dari para aparatur, dari para tokoh seperti ini masih memberikan excuse ke perilaku yang tidak sejalan dengan penanganan Covid-19,” kata Hermawan.

Oleh karena itu, diperlukan koordinasi, komunikasi dan konsolidasi antara tokoh lingkungan atau aparatur pemerintah harus ditegakkan di lingkungan. Tujuannya agar masyarakat dalam ruang kecil (mikro) agar berkomitmen dan untuk melaksanakan serta menerapkan aturan PPKM Darurat dari pemerintah pusat guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

Wali Kota Bogor Bima Arya tampil sebagai salah satu pembicara. Kasus Covid-19 di Kota Bogor terus mengalami kenaikan di mana per Selasa (06/07/2021), terjadi penambahan sebanyak 421 kasus baru dengan total akumulatif menjadi 23.085 orang.

Pemerintah Kota Bogor juga telah melakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang guna untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang makin meluas. Pemkot Bogor memberlakukan sejumlah kebijakan mulai dari pemberlakuan Work From Home atau WFH 100% di sektor nonesensial dan sektor nonkritikal, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring hingga tempat ibadah ditutup sementara.

Bima Arya bersama tim gabungan yang terdiri dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah terus melakukan sidak terhadap masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan. Begitu juga dengan perkantoran yang masih ‘bandel’ menerapkan WFO.

“Bagi kantor-kantor yang masih melakukan pelanggaran nonesensial yang masih buka, kita akan lakukan tindak. Sudah dikolaborasikan antara aparat hukum sehingga bisa ditindak pidana,” ujar Bima.

 

(Bagus)

Exit mobile version