Meski WFH Pekerja Berhak Peroleh Upah Penuh
BIMATA.ID, Jakarta — Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri mengatakan terus berkomitmen dalam melindungi pekerja, termasuk perlindungan terkait hal upah bagi pekerja yang terpaksa harus Work From Home (WFH) 100 persen selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Ya, pekerja tetap berhak dapat upah,” ucap Putri, Kamis (08/07/2021).
Menurutnya, jika perusahaan mengalami kesulitan dalam membayar upah kepada pekerja selama PPKM Darurat, maka ia mempersilahkan perusahaan untuk menggunakan pedoman dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Ia menambahkan, jika ada penyesuaian besaran upah yang akan diterima oleh pekerja sebagai dampak dari PPKM Darurat ini, maka harus didasari dengan bukti tertulis kesepakatan dari hasil dialog bipartit antara pekerja dan perusahaan.
“Karena hasil dari dialog bipartit menjadi solusi terbaik antara pengusaha dan pekerja,” ujarnya.
[oz]