Mendagri Libatkan Satpol PP Hingga TNI-Polri Selama PPKM Level 4
BIMATA.ID, Jakarta — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan akan mengerahkan Satpol PP hingga TNI dan Polri untuk mengawasi setiap pelaku usaha rumah makan dengan adanya pengawasan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 bisa berjalan efektif di lapangan.
“Pelaku usaha yang punya warung, kita harapkan juga ada pengawas dari Satpol PP dibantu TNI dan Polri untuk memastikan bahwa aturan ini bisa tegak,” kata Tito, Senin (26/7/2021).
Tito memastikan, para aparat keamanan akan mengedepankan penegakan aturan secara persuasif dan dengan cara yang santun. Hal ini untuk menghindari gesekan di masyarakat.
“Mulai dari persuasif, pencegahan, sosialisasi, sampai ke langkah-langkah koersif tentunya dengan cara-cara yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan, excessive use of force yang kontraproduktif,” kata Tito.
Pihaknya juga menegaskan bahwa sebetulnya sejak PPKM Darurat, pemerintah tidak pernah benar-benar membuat para pengusaha warung makan kecil untuk menutup tempat usahanya.
Oleh karena itu, untuk mempertegas, dia menuangkannya dalam Instruksi Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dia menegaskan, aturan ini bisa berjalan dengan baik apabila ada kerja sama dari seluruh pihak, mulai dari masyarakat, pemilik warung, hingga aparat penegak hukum.
“Eksekusinya tentu kita sangat berharap kepada para penegak aturan tersebut, mulai dari pemerintah daerah, Satpol PP, kemudian didukung oleh rekan-rekan Polri dan TNI, serta pelaku usahanya sendiri dan juga sekaligus kepada masyarakat. Jadi memang ada tiga pihak yang penting untuk bisa efektifnya berlaku aturan ini,” kata Tito.
[oz]