Bimata

Mendagri Akan Revisi Aturan WFH dan WFO Masa PPKM Darurat

BIMATA.ID, Jakarta- Koordinator PPKM Darurat Luhut Binsar Panjaitan mengadakan rakor pengaturan kerja dari kantor (WFO) dalam sektor esensial dan kritikal bersama para menteri, gubernur, kapolda dan pangdam se-Jawa dan Bali pada Rabu (07/07/2021).

Selain untuk mencermati masukan dan memantau perkembangan di lapangan, rakor ini juga menjadi upaya penegakan aturan yang lebih konsisten sesuai ketentuan WFO dan WFH. Luhut mengusulkan revisi untuk bidang-bidang yang dapat dimasukkan pada kategori sektor esensial dan nonesensial serta kritikal agar lebih sesuai dengan kebijakan masa PPKM Darurat.

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi menjelaskan, usulan revisi sektor esensial itu mencakup tiga hal. Pertama dalam sektor keuangan dan perbankan, diusulkan hanya meliputi asuransi, bank yang berorientasi pada customer service, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.

Kedua, sektor teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, dan pekerja media terkait peran penyebaran informasi yang resmi dan benar dari pemerintah kepada masyarakat. Ketiga pada industri orientasi ekspor, diusulkan agar pihak perusahaan harus dapat menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor, dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional Dan Mobilitas Kegiatan Industri). Untuk semua bidang di atas, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

Sementara bidang yang masuk sektor kritikal diusulkan meliputi kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat makanan dan minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, petrokimia, semen dan bahan bangunan objek vital nasional, proyek strategis nasional, maupun proyek konstruksi utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah).

Adapun bidang kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi maksimal dengan kehadiran 100 persen staf tanpa ada pengecualian. Untuk bidang energi sampai dengan utilitas dasar dapat beroperasi 100 persen dengan staf maksimal hanya pada fasilitas produksi, konstruksi, dan pelayanan kepada masyarakat. Sementara operasi perkantoran yang bertujuan mendukung operasional, kehadiran stafnya maksimal 25 persen.

“Dalam waktu singkat, Menteri Dalam Negeri akan segera melakukan revisi terhadap peraturan sektor esensial, non esensial, dan kritikal ini,” kata Dedy dalam konferensi pers perkembangan terbaru dalam PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali dan PPKM Mikro di wilayah lain di Indonesia, Rabu (07/07/2021).

 

(ZBP)

Exit mobile version