BIMATA.ID, Jakarta – Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triatlon Indonesia (PPFTI), Mark Sungkar, dituntut pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa menyatakan, ayah aktris Shireen Sungkar ini terbukti merugikan keuangan negara terkait laporan fiktif belanja kegiatan dana Pelatnas Asian Games 2018 guna peningkatan prestasi olahraga nasional di Bandung, Jawa Barat.
“Menuntut 2 tahun dan 6 bulan plus denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara,” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Bambang Nurcahyono, Kamis (01/07/2021).
Tidak hanya itu, Mark juga dituntut membayar kewajiban uang pengganti sebanyak Rp 694,9 juta. Jaksa menilai, Mark terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf B Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Perkara tersebut diadili oleh Ketua Majelis Hakim, Sapta Diharja, dengan anggota masing-masing, Yusuf Pranowo dan Ali Mutarom.
“Acara berikutnya nota pembelaan (Pleidoi) dari PH (penasihat hukum) terdakwa Mark Sungkar, pada tanggal 8 Juli 2021,” tutur Bambang.
Dalam surat dakwaan, Mark disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 694,9 juta terkait laporan fiktif belanja kegiatan dana Pelatnas Asian Games 2018 guna peningkatan prestasi olahraga nasional di Bandung, Jawa Barat.
Jaksa menilai, Mark tidak segera mengembalikan sisa bantuan dana ke kas negara dan menerima pengembalian uang bantuan dari The Cipaku Garden Hotel.
Hal itu bertentangan dengan Peraturan Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Nomor 1047 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah dalam Akun Belanja Barang Lainnya untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah guna Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.
Kemudian, Mark dinilai menyampaikan laporan penggunaan yang diterima oleh PPFTI melebihi waktu 14 hari setelah selesainya kegiatan, sehingga bertentangan dengan peraturan sebagaimana disebut di atas.
[MBN]