BIMATA.ID, Jakarta – Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah, melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis, mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Makassar agar diberi izin untuk berobat di luar Rutan KPK RI. Majelis Hakim pun mengabulkan permohonan mereka.
Pihak Nurdin mengajukan permohonan itu pada sidang perdana kasus suap dan gratifikasi secara hybrid di Ruang Harifin Tumpa PN Tipikor pada PN Makassar, Kamis, 22 Juli 2021.
Arman menuturkan, saat ini Nurdin membutuhkan terapi ortopedi. Permohonan izin berobat tersebut diajukan setelah adanya rekomendasi dari dokter yang ditunjuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).
“Izin Yang Mulia Majelis Hakim, kami mengajukan permohonan agar terdakwa bisa menjalani pengobatan. Kami lampirkan rekomendasi dari dokter KPK,” tuturnya bersama Nurdin Abdullah, di Rumah Tahanan KPK Pomdam Jaya.
Selanjutnya Arman menjelaskan, berdasarkan rekomendasi dokter KPK RI, Nurdin Abdullah membutuhkan terapi ortopedi secara rutin di luar Rutan KPK RI. Dia memohon agar kliennya bisa menjalani terapi ortopedi setiap hari Senin.
“Kami dari kuasa hukum berharap hakim dan JPU bisa memberikan izin kepada klien kami untuk berobat di luar Rutan KPK, sesuai dengan jadwal praktik dokter,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino, memutuskan menerima dan mengizinkan terdakwa untuk mendapatkan pengobatan di luar Rutan KPK RI. Dia menyebut, jika Nurdin benar-benar sakit harus diobati.
“Kalau memang sakit, sudah seharusnya memang diobati. Keselamatan juga harus diusahakan dan diutamakan,” ucapnya.
Ibrahim menerangkan, izin diberikan berdasarkan rekomendasi dokter KPK RI. Apalagi di Rutan KPK RI tidak ada dokter ahli.
“Kami izinkan terdakwa untuk mendapat pengobatan atas penyakitnya, kalau sudah ada pendapat dari ahli atau dokter. Terdakwa harus dikawal ketat saat berobat,” terangnya.
[MBN]