BIMATA.ID, Jakarta – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mencabut hak politik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia (RI), Edhy Prabowo.
Hak politik Edhy dicabut selama 3 tahun terhitung setelah menyelesaikan masa pidana pokoknya.
“Menjatuhkan pidana pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun, sejak terdakwa selesai menjalankan masa pidana pokoknya,” ujar Ketua Majelis Hakim, Albertus Usada, dalam persidangan virtual yang ditayangkan melalui akun YouTube Komisi Pemberanasan Korupsi (KPK) RI, Kamis (15/07/2021).
Majelis Hakim menilai, Edhy terbukti telah melakukan tindakan korupsi bersama-sama terkait perizinan budidaya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL).
Edhy juga dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” imbuh Albertus.
Selain itu, Majelis Hakim menetapkan pidana uang pengganti pada Edhy sebesar Rp 9,68 miliar serta 77.000 dolar Amerika Serikat dalam jangka waktu satu bulan.
“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk mengganti uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” tutur Albertus.
Adapun putusan Majelis Hakim dalam perkara tersebut telah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI. Namun, Majelis Hakim memberikan pencabutan hak politik lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta pencabutan hak politik selama 4 tahun.
[MBN]