BeritaHeadlineHukum

MA Tolak Permintaan Kasasi Djoko Tjandra

BIMATA.ID, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak permintaan kasasi terdakwa kasus surat jalan palsu, Djoko Soegiarto Tjandra. Hukuman kepada Djoko Tjandra tetap 2,5 tahun penjara.

“Amar putusannya (berbunyi) menolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa,” ujar Juru Bicara (Jubir) MA, Andi Samsan Nganro, melalui keterangan tertulis, Kamis (08/07/2021).

Hakim menilai, Djoko Tjandra sengaja menyuruh mantan pengacaranya, Anita Dewi Kolopaking untuk membuat surat jalan palsu. Surat jalan ini digunakan Djoko Tjandra untuk bepergian dengan menyewa pesawat pribadi.

Pertimbangan lain, adanya perintah pembuatan surat jalan palsu oleh mantan Koordinator Biro dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Prasetijo Utomo.

Selain itu, Djoko Tjandra juga membuat surat bebas Covid-19 palsu untuk melancarkan perjalannya. Surat ini pun diterbitkan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.

“Yang diurus oleh Etty Wachyuni selaku staf dari Prasetijo Utomo padahal terdakwa (Djoko Tjandra) tidak pernah melakukan pemeriksaan bebas Covid-19,” imbuh Andi.

Majelis Hakim Kasasi juga menemukan alamat palsu dalam surat jalan tersebut. Lalu, pekerjaan Djoko Tjandra juga dipalsukan.

“Karena alamat saksi Anita Dewi A Kolopaking dan terdakwa Djoko Tjandra bukanlah di Jalan Trunojoyo Nomor 3 Kebayoran Baru, Jaksel. Dan pekerjaan saksi Anita Dewi A Kolopaking dan terdakwa bukanlah Konsultan Bareskrim,” urai Andi.

Majelis Hakim juga menyebut, Djoko Tjandra dijemput Prasetijo dan Anita Kolopaking pada 6 Juni 2020 di Bandara Supandio Pontianak. Penjemputan dilanjutkan dengan penerbangan ke Bandara Halim Perdanakusuma dengan pesawat sewaan.

“Pada 8 Juni 2020 saksi Prasetijo Utomo dan saksi Anita Dewi A Kolopaking mengantar kembali terdakwa Djoko ST dari Bandara Halim Perdanakusuma ke Pontianak,” tutur Andi.

Atas dasar itu, Majelis Hakim menolak permintaan Djoko Tjandra. Majelis Hakim menguatkan, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memerintahkan Djoko Tjandra dipenjara selama dua tahun enam bulan.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close