BeritaEkonomiHukumKesehatanNasionalUmum

Luhut: Karyawan yang Dipaksa Masuk Kantor Harap Lapor ke Pemerintah

BIMATA.ID, Jakarta- Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhur Binsar Pandjaitan yang juga merupakan penanggungjawab pelaksanaan PPKM Darurat meminta karyawan sektor non esensial yang dipaksa masuk kantor (WFO) oleh perusahaannya, melapor kepada pemerintah daerah.

Hal itu disampaikan Luhut mengingat masih banyaknya karyawan sektor non esensial yang disuruh masuk kantor oleh perusahaannya sehingga menimbulkan kemacetan lalu lintas.

“Saya juga menegaskan agar seluruh karyawan yang dipaksa harus bekerja di kantor pada perusahaan sektor non esensial agar segera melaporkan kepada pemerintah khususnya di wilayah DKI Jakarta melalui dinas Ketenagakerjaan masing-masing provinsi,” kata Luhut dalam Konferensi pers virtual, Senin, (5/7/2021).

Luhut meminta petugas dan aparat terus melakukan pengecekan dan pencatatan perkantoran di masa PPKM Darurat.

Luhut mengatakan akan segera berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk memerintahkan perusahaan sektor non esensial patuh menerapkan WFH 100 persen.

“Saya akan segera berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan agar dapat mengeluarkan Surat Perintah agar perusahaan sektor non esensial tidak memperhatikan karyawannya yang bekerja di kantor dan wajib memerintahkan seluruh karyawannya untuk bekerja dari rumah. Jadi kalau dia tidak bekerja di kantor Tapi bekerja dari rumah itu jangan sampai diberhentikan,” katanya.

Luhut juga meminta perusahaan tidak memecat karyawan yang bekerja dari rumah karena mengikuti anjuran pemerintah di masa PPKM Darurat. Perusahaan kata Luhut tidak bisa memberhentikan sepihak karyawannya, yang bekerja dari rumah.

 

(Bagus)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close