BeritaHeadlineHukumKesehatan

Louise Kartika Laporkan 50 Media Daring ke Polda Metro Jaya

BIMATA.ID, Jakarta – Louise Kartika, seorang dokter gizi, melaporkan 50 media daring yang mencatut fotonya. Foto Louise diambil tanpa izin dan dipasang dalam pemberitaan tersangka penyebar berita bohong Covid-19 Louis Owien.

“Sehingga klien kami merasa tertekan,” ungkap Kuasa Hukum Louise, David Kaligis, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/07/2021).

Louise merasa dirugikan atas kasus tersebut. Louise Kartika dan Louis Owien, individu yang berbeda.

“Atas dasar tersebut, klien kami membuat laporan terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 35,” terang David.

Atas kejadian itu, Louise menerima perilaku tidak menyenangkan dari warganet. Kesalahan puluhan media daring tersebut bisa mengancam profesinya.

“Jelas merugikan nama baik saya, memengaruhi kepercayaan pasien kepada saya, menjatuhkan kredibilitas, dan karier saya sebagai seorang dokter,” papar Louise.

Dirinya sudah menjelaskan duduk perkara dan kesalahan media daring di media sosialnya. Namun, warganet kadung emosi dan tidak mengindahkan klarifikasi tersebut.

Louise Kartika dan Louis Owien, dua orang berbeda. Louise Kartika bekerja di sebuah rumah sakit (RS) swasta dan terdaftar di Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Louise juga dokter gizi di Pelatnas Angkat Besi Seluruh Indonesia (PABSI).

“Dan juga anggota Komisi Sport and Medical di Komite Olimpiade Indonesia,” kata Louise.

Sedangkan Louis Owien, tersangka penyebar berita bohong Covid-19. Hal ini buntut pernyataan Louis Owien tidak percaya Covid-19 dan menyebut pasien Covid-19 meninggal bukan karena virus, melainkan interaksi antar obat.

Louis Owien dijerat Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan UU Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close