Bimata

Langgar Prokes Covid-19, Belasan Warga Cirebon Jalani Sidang di Tempat

BIMATA.ID, Cirebon – Belasan warga di Cirebon, Jawa Barat, langsung menjalani sidang di tempat saat terjaring operasi yustisi penegakan hukum kepatuhan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Cirebon, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Arif Budiman mengemukakan, operasi penegakan hukum yustisi itu dibagi dua metode, yakni melakukan patroli penyisiran di sektor-sektor non esensial dan esensial yang tidak mematuhi ketentuan PPKM darurat.

“Artinya, kehadiran hanya 50 persen atau kemudian seluruh nya harus WFH, kemudian tempat-tempat makan tidak melayani di tempat, tapi harus take away,” ujarnya, Selasa (06/07/2021).

Metode lainnya, lanjut Kombes Pol Arif, melaksanakan penegakan hukum yustisi secara stasioner, dengan cara menggelar pasukan untuk melakukan pengecekan warga yang sedang melaksanakan aktivitas di jalan kepatuhan terhadap Prokes.

“Penggunaan masker kendaraan transportasi, lalu jumlah isi penumpang pun harus diperhatikan, termasuk juga kegiatan masyarakat yang di pandang kategori non esensial, maka kita lakukan penindakan. Artinya, selama dari tiga hari lebih kemarin kita terus melaksanakan himbauan pengawasan dan hari ini kita mulai laksanakan kegiatan penindakan,” lanjutnya.

Menurut AKBP Arif, penindakan yang dilaksanakan dengan dua pola tersebut langsung dibawa ke meja persidangan, dengan melibatkan pengadilan negeri (PN), termasuk kejaksaan selaku eksekutor serta bank terkait pembayaran.

“Artinya, one day service proses penegakan hukum yustisi kita laksanakan mulai hari ini, penindakan ini untuk memberikan efek jera terhadap masyarakat untuk sama-sama memiliki kesadaran, rasa tanggung jawab dan semua masyarakat berpartisipasi aktif untuk mematuhi Prokes di era PPKM darurat Kabupaten Cirebon,” tuturnya.

[MBN]

Exit mobile version