Langgar PPKM Darurat 2 Perusahaan di Jakarta Disegel Polisi
BIMATA.ID, Jakarta — Tim Satgas Gakkum PPKM Darurat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menindak dengan menyegel dua perusahaan di DKI Jakarta yang kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat.
“Satgas Gakkum kemarin mengecek dan sekarang masih berjalan selama PPKM Darurat. Kemarin kita amankan ada dua perusahaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (07/07/2021).
Dua perusahaan tersebut adalah PT DPI di Tanah Abang, Jakarta Pusat dan PT LMI di Sudirman, Jakarta Pusat. Selain menyegel perusahaan, polisi pun mengamankan pimpinan dari kedua perusahaan tersebut.
“Kita masih dalami kedua PT ini dan memeriksa, mengawasi. Tim Satgas Gakkum masih bergerak terus,” ujar Yusri.
Yusri menyebut, tindakan terhadap kedua perusahaan karena keduanya tidak masuk dalam kategori baik sektor esensial maupun kritikal namun tetap beroperasi normal saat masa PPKM Darurat.
“Dari hasil pemeriksaan mereka tahu soal PPKM Darurat dan mereka mengakui kesalahannya. Alasannya agar perusahaannya tetap berjalan,” pungkas Yusri.
[oz]