BeritaHukum

Lagi-lagi, Sidang Praperadilan Terduga Teroris Gereja Katedral Makassar Ditunda

BIMATA.ID, Makassar – Sidang praperadilan terduga teroris, Muslimin, melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim kembali ditunda. Lagi-lagi, pihak Densus 88 Antiteror Polri tidak hadir dalam persidangan.

Sidang yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Rabu, 21 Juli 2021 pukul 16.00 WITA tadi harus diundur pada 6 Agustus 2021 mendatang.

“Sidang ditunda lagi ke hari Jumat, tanggal 6 Agustus 2021,” tutur Direktur LBH Muslim, Abdullah Mahir, Rabu (21/07/2021).

Penundaan itu adalah yang kedua kalinya, setelah sidang pertama pada 7 Juli 2021 lalu juga ditunda karena pihak Densus 88 Antiteror Polri tidak hadir di ruang sidang.

Diketahui, terduga teroris, Muslimin, ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri pada April 2021 lalu, karena diduga terlibat dalam aksi bom bunuh diri di Gereja Katedral, Makassar, akhir Maret 2021.

Istri Muslimin pun tidak terima penangkapan suaminya tersebut, hingga meminta bantuan LBH Muslim untuk mengajukan praperadilan.

Apalagi, saat itu masa penahanan Muslimin sudah lewat 21 hari sejak ditangkap Densus 88 Antiteror Polri. Status hukum dua terduga teroris ini belum ditentukan.

“Ini sudah lewat batas waktu. Istri-istri (terduga teroris) juga tidak tahu status suaminya. Makanya, kami menduga melanggar aturan,” ucapnya.

Hingga saat ini, pihak LBH Muslim dan kliennya masih terus berharap agar Densus 88 Antiteror Polri hadir dalam sidang praperadilan tersebut.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close