BeritaHeadline

KSPI Minta Pemerintah Menjamin Tidak ada PHK Selama Masa Pemberlakuan PPKM Darurat

BIMATA.ID, Jakarta — Pemerintah disebut-sebut tengah mewacanakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 6 minggu.

Menanggapi adanya wacana tersebut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta, kepada pemerintah untuk memastikan agar tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak buruh tidak menutup kemungkinan dalam situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat ini perusahaan melakukan PHK terhadap buruh.

“Terus terang, saat ini ancaman adanya ledakan PHK sudah di depan mata. Karena saat ini sudah banyak perusahaan yang mengajak serikat pekerja berunding untuk membicarakan program pengurangan karyawan,” kata Said Iqbal, Rabu (14/07/2021).

Bahkan kata Iqbal, sudah ada pekerja yang dirumahkan dan bisa dipastikan upahnya terancam akan dipotong.

“Buruh meminta agar pengusaha nakal yang melakukan PHK di tengah pandemi dan memotong upah buruh ditindak tegas,” tegasnya.

Iqbal menyampaikan, bahwa pada prinsipnya KSPI setuju dengan PPKM darurat dengan pengaturan yang jelas dan tegas.

“KSPI meminta pelaksanaan PPKM darurat diikuti dengan perlindungan terhadap hak-hak buruh,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut Iqbal, hal lain yang perlu diperhatikan oleh pemerintah adalah tingkat penularan covid 19 di klaster perusahaan. Pasalnya, KSPI memperkirakan buruh yang terpapar Covid-19 angkanya mencapai 10%. Bahkan tidak sedikit buruh yang meninggal.

“Persoalannya adalah, para buruh tidak mempunyai uang lebih untuk membeli vitamin dan obat-obatan saat isoman,” pungkasnya.

[oz]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close