BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menelusuri aliran dana yang masuk ke Yayasan Masjid Pucak yang dibangun di atas lahan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah (NA), di Kampung Ara, Desa Tompobulu, Kabupaten Maros.
“Fakta persidangan yang disampaikan saksi (kontraktor menyumbang masjid) menjadi rujukan untuk dilakukan pendalaman (penelusuran aliran dana),” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Andry Lesmana, Jumat (30/07/2021).
Dengan pengakuan saksi dua kontraktor bernama Setya Budi alias Thiawudy Wikarso alias Thiao dan Petrus Salim yang memberikan masing-masing Rp 100 juta untuk pembangunan masjid itu saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kemarin.
Oleh karenanya, JPU KPK RI berupaya mengungkap siapa sebenarnya pemilik rekening yayasan, mengingat tidak ada kejelasan kepemilikan rekening.
Selain itu, pemberian uang pembangunan masjid terungkap adalah pribadi, bukan bantuan dari corporate social responsibility (CSR) perusahaan. Sehingga, patut dicurigai adanya aliran dana lain yang masuk ke pihak yayasan.
Bahkan, ukuran masjid tersebut dari bentuk fisik tidak terlalu besar, apalagi para saksi tidak menyebut secara rinci berapa luasnya. Posisi masjid juga berada di lahan perkebunan durian milik terdakwa Nurdin Abdullah. Sehingga, semakin menguatkan fakta dugaan gratifikasi terhadap terdakwa.
“Dakwaan itu masuk atas dugaan kepentingan Pak Nurdin. Sebab, rekeningnya ada sama pihak yayasan. Keterangan saksi menyebut di sekeliling masjid banyak pohon durian dan tidak ada aktifitas lalu lalang orang,” ungkap Andry.
Dalam sidang, Petrus mengakui sumber uang yang disetorkan ke rekening yayasan masjid Rp 100 juta adalah dana pribadi bukan CSR. Ia dimintai uang oleh Syamsul Bahri, ajudan terdakwa, tanpa melalui proposal. Karena kalau memakai dana CSR harus resmi.
Begitu pula Setya Budi dimintai uang Rp 100 juta oleh Syamsul Bahridan, baru melihat lokasi setelah peletakan batu pertama pembangunan yang dilakukan langsung Nurdin Abdullah pada 29 November 2020.
Secara terpisah, Kuasa Hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis menyampaikan, tiga saksi yang dihadirkan sudah tegas memberikan informasi sesuai fakta. Pihaknya membantah tidak ada sama sekali permintaan Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah secara langsung kepada kontraktor untuk bantuan pembangunan masjid tersebut.
Tim penyidik KPK RI sebelumnya telah menyita enam bidang lahan milik Nurdin Abdullah, termasuk masjid yang dibangun berlantai satu dengan ukuran 9×12 meter, di Dusun Arra, Desa Tompo Bulu, Kecamatan Tompo Bulu, Kabupaten Maros, Provinsi Sulsel.
[MBN]