Bimata

KPK Setor 10 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Mantan Bupati Bogor dan Cirebon

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), menyetor sebesar Rp 10 miliar ke kas negara. Uang ini berasal dari rampasan mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin dan uang denda terpidana kasus mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, Sutikno.

“Jaksa eksekusi pada KPK kemarin, Rabu, 7 Juli 2021, telah menyetorkan ke kas negara uang senilai total Rp 10.036.223.010 dari pembayaran uang rampasan dan uang denda oleh dua terpidana,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK RI, Ipi Maryati Kuding, Kamis (08/07/2021).

Ipi menguraikan, uang rampasan dari Rachmat Yasin sebesar Rp 9,7 miliar. Hal ini sebagaimana amar Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 22 Maret 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Uang tersebut diserahkan kepada KPK dalam dua tahap, yaitu saat proses penyidikan sejumlah Rp 8.931.326.233 dan saat proses persidangan sejumlah Rp 854.896.777,” urainya.

Rachmat kini sudah mendekam di Lapas Sukamiskin. Rachmat sebelumnya telah divonis 2 tahun 8 bulan penjara atas kasus gratifikasi.

Sementara itu, Ipi menjelaskan, Sutikno membayar uang dendanya sebesar Rp 250 juta. Hal ini didasari putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Bdg tanggal 25 Mei 2021.

“Uang denda sebesar Rp 250.000.000 oleh terpidana Sutikno,” jelasnya.

Terpidana Sutikno selaku Direktur King Property merupakan penyuap Sunjaya. Sutikno telah divonis hakim 2 tahun penjara.

Lebih lanjut, KPK RI akan terus berupaya melakukan penagihan denda dan uang pengganti para pelaku koruptor. Hal tersebut bertujuan mewujudkan asset recovery dari tindakan korupsi.

“KPK akan selalu aktif untuk melakukan penagihan pembayaran uang denda dan uang pengganti dari para terpidana sebagai wujud upaya melakukan asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi,” ujar ipi.

[MBN]

Exit mobile version