KPK Hormati Keputusan Ombudsman Soal TWK

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menanggapi rekomendasi Ombudsman terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). Lembaga Antikorupsi ini akan menelaah dugaan maladministrasi temuan Ombudsman.

“Sebagai lembaga negara yang taat hukum, KPK akan menghormati setiap putusan hukum,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK RI Bidang Penindakan, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (21/07/2021).

Saat ini, KPK RI sedang mempelajari rekomendasi itu, sehingga masyarakat diminta untuk bersabar. Karenanya, KPK RI akan mengumumkan hal tersebut ke publik.

Ali menyebutkan, KPK RI belum bisa merespons temuan Ombudsman. Sebab, Korps Antirasuah ini tengah sibuk mengurus pembinaan pegawainya.

“Saat ini, KPK masih fokus untuk menyelenggarakan Pendidikan Latihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan yang akan diikuti oleh 18 pegawai,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ombudsman rampung memeriksa laporan pegawai KPK RI yang gagal dalam TWK. Ombudsman menemukan dugaan maladministrasi dalam proses alih status pegawai KPK RI dan pelaksanaan TWK.

“Ditemukan potensi-potensi maladministrasi dan secara umum maladministrasi itu dari hasil pemeriksaan kita, memang kita temukan,” kata Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih dalam telekonferensi pers di Jakarta, Rabu (21/07/2021).

Najih menguraikan, ada tiga fokus pemeriksaan yang dilakukan pihaknya dalam menanggapi laporan pegawai KPK RI. Fokus pertama terkait dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Yang kedua adalah pada proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, dan yang ketiga adalah pada tahap penetapan hasil asesmen tes wawancara kebangsaan atau TWK,” urainya.

[MBN]
Exit mobile version