Kota Bekasi Gencarkan Operasi Yustisi PPKM Darurat, Masyarakat Melanggar Prokes di Sidang
BIMATA.ID, Bekasi — Sebanyak 29 orang pelanggar terjaring operasi yustisi PPKM darurat yang dilakukan TIM gabungan pemerintah kota (Pemkot) Bekasi bersama polri, TNI, Kejaksaan Negeri (Kejari), dan pengadilan.Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar (Kombes) Aloysius Suprijadi mengatakan operasi yustisi perlu kembali dilaksanakan terlebih masyarakat yang semakin tidak patuh dengan protokol kesehatan (prokes).
“Tren kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia tidak hanya disebabkan oleh varian baru saja, melainkan ditambah masyarakat mulai abai dengan protokol kesehatan,” kata Kapolres, Jumat (09/07/2021).
Ia menjelaskan, dalam operasi yustisi PPKM darurat di Kota Bekasi, owner atau pemilik dari pelaku usaha serta pengunjung dari toko yang dirazia dimintai keterangan serta data diri berupa KTP untuk segera ditindaklanjuti dengan melakukan persidangan di Kantor Kecamatan Bekasi Selatan.
“Setelah para pelanggar disidang, mereka akan dipulangkan. Apabila mereka yang sudah disidang kedapatan kembali melanggar program PPKM yang sedang diselenggarakan akan segera ditindak lanjuti dan akan menerima sanksi berikutnya berupa tambahan denda senilai Rp50 juta hingga penutupan izin operasionalnya sampai waktu yang ditentukan,” tegasnya.
Kapolres juga berharap dengan dilakukannya sidang pelanggaran itu masyarakat bisa mematuhi aturan yang berlaku di PPKM darurat.“Sehingga kita bersama bisa terbebas dari Covid-19,” ujar Kapolres Metro Bekasi.
Kepala Kejari Kota Bekasi Laksmi Indriyah Rochmulyati mengatakan proses persidangan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB. Agar tidak memberatkan pelanggar, pasal yang diberikan adalah tindak pidana ringan yaitu sanksi sosial berupa pelayanan kebersihan sampai denda yang telah ditentukan.
“Harapannya masyarakat dapat menerapkan prokes sesuai aturan PPKM darurat,” jelasnya.
Sementara Kasi Bidang Gakda Satpol PP Kota Bekasi Agus Hermawan mengatakan total sebanyak 29 KTP terjaring dalam operasi yustisi PPKM darurat. Para pelanggar dijumpai tidak memakai masker, dan pedagang yang masih mengizinkan pelanggannya makan ditempat.
“Karena harusnya (makan di tempat) tidak boleh dan harus dibawa pulang,” kata Agus.
Ia mengungkapkan, dari total pelanggar PPKM darurat yang ditindak sebanyak 29 orang, terdapat 9 pelaku usaha ditemukan yang melanggar ketentuan. “Mereka (pelaku usaha) tetap membuka usahanya dan mengundang kerumunan datang,” ujar Agus.
Ia menambahkan, para pelanggar kemudian diminta untuk hadir di Kantor Kecamatan Bekasi Selatan untuk mengikuti sidang yustisi.
Para pelanggar yang sudah ditetapkan hukuman oleh hakim diharuskan membayar sanksi denda serta sanksi sosial. Jumlah hasil sanksi denda yang terkumpul selanjutnya disetorkan ke kas negara dengan pihak kejaksaan sebagai eksekutor.
“Dendanya bervariasi mulai dari Rp 20 ribu sampai dengan Rp 300 ribu. Sedangkan denda yang terkumpul sebesar Rp1.130. 000 dari 26 orang sedangkan penerima sanksi sosial sebanyak 3 orang,” pungkasnya.
[oz]