BIMATA.ID, Jakarta – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Republik Indonesia (RI), Juliari Batubara, dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti menerima suap Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Juliari Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar JPU KPK RI, Ikhsan Fernandi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/07/2021).
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama, yaitu Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) juga meminta, agar Juliari dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti.
“Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 14.557.450.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” lanjut Ikhsan.
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti itu dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Juliari akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” imbuh Ikhsan.
Kemudian JPU KPK RI meminta pencabutan hak politik Juliari dalam periode tertentu.
“Menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” pungkas Ikhsan.
Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Juliari.
“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa sebagai Menteri Sosial tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa tidak berterus terang atas perbuatannya, perbuatan terdakwa terjadi saat kondisi darurat pandemi Covid-19. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” tutur Ikhsan.
[MBN]