BIMATA.ID, Kalsel – Gugatan 53 orang korban banjir di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terhadap Gubernur Kalsel dengan nomor perkara 6/G/TF/2021/PTUN.BJM terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.
Dalam sidang yang digelar PTUN Banjarmasin secara virtual, pada Rabu 7 Juli 2021, pihak tergugat melalui Kuasa Hukum, yaitu Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel menyampaikan eksepsi dan jawaban pokok perkara atas gugatan.
Sejumlah poin eksepsi dalam pokok perkara disampaikan oleh tergugat. Yaitu di antaranya, meminta Majelis Hakim PTUN Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menolak gugatan para pengguna untuk seluruhnya dan menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima.
Termasuk juga gugatan dalam pokok perkara yang menuntut tergugat untuk membayar kerugian kepada para penggugat berupa kerugian materiil sebesar Rp 890.235.000 dan kerugian immateriil sebesar Rp 1.349.000.000.000.
Hanya beragendakan penyampaian eksepsi dari tergugat, sidang perkara Tata Usaha Negara ini kembali ditunda dan dijadwalkan dilanjutkan pada Rabu, 14 Juli 2021 dengan agenda tanggapan penggugat atas eksepsi tergugat.
Dalam jawaban yang disampaikan, kuasa hukum tergugat menilai, gugatan para penggugat seharusnya ditolak oleh Majelis Hakim karena gugatan kabur (Obscuur Libel).
Terkait peringatan dini bencana banjir yang dipersoalkan penggugat, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel, Bambang Eko Mitharjo menilai, peringatan dini bukan hanya terbatas pada alat peringatan dini fisik.
“Terkait gugatan peringatan dini, sekarang peringatan dini bisa macam-macam, teknologi sudah modern. BMKG juga sudah punya, jadi malah lebih awal sebelum air naik BMKG sudah tahu curah hujan tinggi. Jadi itu diinformasikan juga termasuk peringatan dini,” ucapnya.
Langkah-langkah yang dilakukan tergugat terkait bencana banjir, Bambang menerangkan, juga dilakukan baik antisipasi maupun langkah penanggulangan pasca bencana.
“Semua kita kemukakan di dalam jawaban,” terangnya.
Terpisah, Koordinator Tim Advokasi Korban Banjir Provinsi Kalsel, M Pazri mengungkapkan, dari jawaban yang disampaikan, tergugat tidak secara tegas membantah bahwa tergugat tidak melakukan pemberian informasi peringatan dini terkait bencana banjir yang terjadi di awal Tahun 2021 tersebut.
“Kami memiliki fakta bahwa pasca banjir alat deteksi bencana baru di pasang sesuai dalil gugatan,” ungkapnya.
“Nanti akan kita jabarkan pada replik di sidang selanjutnya,” tutupnya.
[MBN]