BeritaHeadlineHukumPolitik

Ketua DPD Ingin Amandemen ke-5 UUD 1945

BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, kembali menyampaikan pentingnya melakukan amandemen ke-5 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hal ini diutarakan saat menjadi pembicara di Focus Group Discussion (FGD) Pasca Sarjana Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, secara virtual, Kamis (08/07/2021).

La Nyalla dalam FGD bertema ‘Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Sebagai Peneguhan Kedaulatan Rakyat dan Penguatan Sistem Presidensial’ ini mengatakan, alasan DPD RI mewacanakan amandemen ke-5 konstitusi sebagai koreksi atas amandemen sebelumnya. Sebab, banyak frasa kalimat dan norma yang harus dikoreksi dari hasil amandemen konstitusi tahun 2002 lalu.

Akibat amandemen tersebut, lahir sejumlah Undang-Undang (UU) yang merugikan bangsa. Salah satunya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Isinya mengatur soal presidential threshold, yang dianggap mengebiri kedaulatan rakyat dengan membatasi calon-calon pemimpin terbaik dalam mendapat hak yang sama untuk bisa tampil di Pemilihan Umum (Pemilu).

“Undang-Undang tentang Pemilu di Pasal 222, yang memberi ambang batas 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara partai politik secara nasional, sama sekali tidak derivatif dari Pasal 6A Undang-Undang Dasar hasil Amandemen 2002. Karena, Pasal 6A Ayat (3) dan (4) mengatur ambang batas keterpilihan, bukan pencalonan. Tetapi faktanya, oleh Mahkamah Konstitusi hal itu dianggap open legal policy pembuat Undang-Undang,” katanya.

La Nyalla menyebutkan, DPD RI memperjuangkan amandemen ke-5 agar dilakukan koreksi dengan memberi frasa yang lebih kuat tentang tidak adanya ambang batas pencalonan. Setiap partai politik (parpol) atau gabungan parpol berhak mengajukan pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) tanpa batas minimal perolehan suara.

“DPD membutuhkan rekomendasi dan latar belakang pemikiran, perlunya memberi frasa yang lebih jelas dan kuat terhadap hal itu,” ujarnya.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close