Berita

Kemenhub Perketat Syarat Naik KRL Pekerja Sektor Esensial Sertakan STRP

BIMATA.ID, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat syarat perjalanan bagi masyarakat yang bisa naik KRL nantinya adalah para pekerja di sektor esensial ataupun kriteria  dengan menyertakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dari pemerintah daerah setempat dan atau surat tugas yang diteken pemimpin perusahaan mulai 12 Juli 2021.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan, penyesuaian ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 50 Tahun 2021 yang dimaksudkan untuk semakin menekan pergerakan atau mobilitas masyarakat di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

“Yang terkait perkeretaapian, menambah ketentuan perjalanan rutin commuter dan dalam wilayah aglomerasi hanya berlaku untuk sektor esensial dan kritikal,” kata Aditya, Jumat (09/07/2021).

Dia menambahkan, perjalanan rutin dengan kereta dalam wilayah aglomerasi itu wajib dilengkapi dokumen STRP atau surat keterangan lainnya atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau minimal pejabat eselon II yang berstempel cap basah atau tanda tangan elektronik.

“Surat edaran ini berlaku pada 12 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai perkembangan terakhir di lapangan,” jelas Adita.

[oz]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close