BeritaHeadlineHukum

Kejati Tingkatkan Status Perkara Dugaan Korupsi Alat Berat Bina Marga DKI

BIMATA.ID, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI era Gubernur Basuki Tjahja Purnama alias Ahok ke tahap penyidikan.

“Hasil ekspose penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2015 ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Ashari Syam kepada wartawan, Jumat (23/07/2021).

Ashari mengungkapkan, pihaknya menemukan dugaan penggelembungan anggaran pelaksanaan pengadaan alat berat untuk perbaikan jalan pada 2015. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 13,4 miliar.

“Kasus tersebut telah memenuhi syarat berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkapnya.

Namun demikian, Ashari belum menyebutkan siapa saja pihak yang telah diperiksa hingga berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemprov DKI Jakarta.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Yusmada Faizal pada April 2021. Diketahui, Faizal menjabat sebagai Kadis Bina Marga era Ahok.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, Yusmanda belum dinonaktifkan dari jabatan Kadis SDA.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close