BIMATA.ID, Sumsel – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan 2 karyawan Bank Sumsel Babel (BSB) sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi kredit modal kerja (KMK) sebesar Rp 13,9 miliar.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Chandra menuturkan, kedua tersangka yang ditetapkan yakni berinisial AW sebagai analis kredit menengah dan AH sebagai pimpinan divisi kredit di bank tersebut.
“Hari ini keduanya kita tetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 13,9 miliar,” tuturnya, Senin (26/07/2021).
Chandra menguraikan, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan atas kasus yang telah mempidanankan Komisaris PT Gatramas Internusa, Agustinus Judiando sebagai debitur kredit dan telah divonis penjara delapan tahun.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum dilakukan penahanan menimbang situasi pandemi dan atas dasar kondisi kesehatan mereka.
Keduanya akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun kasus itu sendiri berawal dari Komisaris PT Gatramas Internusa, Agustinus Judianto bersama Direktur PT Gatramas Internusa, Hery Gunawan (meninggal dunia) mendapatkan KMK dari BSB pada tahun 2014.
Hal tersebut sebagai agunan berupa mesin bor untuk tambang minyak serta 2 bidang tanah. Namun dalam perjalanannya, nilai agunan ini diduga di mark up, sehingga negara mengalami kerugian Rp 13,9 miliar.
Direktur Utama Bank Sumsel Babel, Achmad Syamsudin, melalui Pemimpin Divisi Sekretaris Perusahaan dan Hukum Bank Sumsel Babel, M Taufan Yulistain, membenarkan adanya dua karyawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ia kita baru dapat info dari press release Kejati. Keduanya saat ini masih dalam keadaan sakit,” ucapnya.
[MBN]