BIMATA.ID, Makassar — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar menuntut terdakwa narkotika dengan barang bukti 13,8 Kg dan 2.994 butir ekstasi Dwi Putra Abadi dengan hukuman pidana mati dalam persidangan yang digelar secara virtual di Ruang Sidang Utama Arifin Tumpak Pengadilan Negeri Kelas I A khusus Makassar, Jumat (9/7/2021).
Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
JPU Riyen Maulina di hadapan majelis hakim yang diketuai Dr. Zulkifli, SH. MH. yang juga dihadiri oleh Penasehat Hukum Terdakwa dari ARN dan Associates menyebutkan bahwa sebagaimana dalam dakwaan pertama dalam surat dakwaan JPU yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DWI dengan pidana mati,” tuntut JPU Riyen Maulina.
Adapun barang bukti 1 (satu) buah tas ransel warna biru berisi 1 (satu) sachet plastik besar berisi shabu dengan berat 403,6754 gram, 30 (tiga puluh) sachet plastik klip berisi 2.994 (dua ribu sembilan ratus sembilan puluh empat) butir tablet warna pink berbentuk logo Instagram Narkotika jenis Ekstasi dengan berat 873,0504 gram.
Selanjutnya 3 (tiga) unit timbangan elektrik warna hitam, hijau dan silver, serta 1 (satu) buah tas ransel warna hitam berisi 14 (empat belas) sachet plastik klip besar berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat 13.452,3945 gram dituntut JPU agar dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan 1 (satu) unit mobil warna putih dengan No. Plat kendaraan DD 1458 WZ dituntut agar dirampas untuk negara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Makassar Andi Hairil Akhmad menambahkan bahwa Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa tersebut tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkotika.
“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya serta perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda bangsa,” jelasnya
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan Senin (12/7/2021) dengan agenda pembelaan (Pledoi) terdakwa.
(usman)