Bimata

Kejari Batang Bentuk Tim Jaksa, Proses Hukum Pelanggar PPKM Darurat

BIMATA.ID, Batang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang bersama Forkopimda siap melakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) setiap kali operasi yustisi pelanggaran Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) darurat.

Dengan begitu, Kejari Batang pun telah membentuk tim jaksa untuk memproses hukum para pelanggar PPKM darurat di bawah koordinasi Kasi Pidum.

Kepala Seksi Intel Kejari Batang, Ridwan Gaos Natasukmana menyampaikan, dasar kegiatan tersebut adalah surat petunjuk Penegakan Hukum Pelanggaran PPKM darurat. Hal ini sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: B-1500/E/Es.2/07/2021 tanggal 5 Juli 2021 yang ditujukan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia.

“Hal itu tindaklanjut dari Surat Jaksa Agung RI Nomor : B-132/A/ SKJA/06/2021, tanggal 30 Juni 2021 dan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-1498/E/Es.2/07/2021 tanggal 2 Juli 2021 perihal Dukungan Kejaksaan Dalam Pelaksanaan PPKM Darurat,” ucapnya, Selasa (06/07/2021).

Selanjutnya Ridwan menjelaskan, operasi yustisi bisa dilanjutkan dengan sidang Tipiring di tempat.

“Proses penegakan hukum pelanggaran PPKM dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui Acara Pemeriksaan Tipiring untuk pelanggaran Perda dan Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk tindak pidana Undang-Undang (UU) Wabah Penyakit Menular atau KUHP,” jelasnya.

Ridwan mengungkapkan, para pelanggar langsung dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Lalu, dihadapkan kepada Hakim dan Jaksa yang hadir.

“Sidang bisa dilakukan di suatu tempat tertentu yang telah ditetapkan, antara lain lapangan atau di kendaraan terbuka secara mobile, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ungkapnya.

[MBN]

Exit mobile version