Bimata

Kejagung Lelang Aset Milik Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI

BIMATA.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) akan melelang sejumlah aset milik mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Udar Pristono, yang dirampas terkait kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta. Aset yang dilelang kali ini berupa tiga unit properti mewah berlokasi di Provinsi Bali.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, langkah itu merupakan bagian dari eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 655 K/Pid.Sus/2016 tanggal 23 Maret 2016.

“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut, barang bukti dalam perkara tersebut, khususnya yang berupa tiga unit kondotel, dinyatakan dirampas untuk Negara, sehingga untuk pelaksanaan harus dilelang secara umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” ucapnya, Kamis (15/07/2021).

Ketiga properti milik Udar terdiri dari satu unit di Condotel Mercure Bali-Legian, dan dua unit di Condotel The Legian Nirwana Suites. Masing-masing dilelang dengan harga limit di atas Rp 1 miliar.

Leonard mengungkapkan, masyarakat bisa mengikuti lelang tersebut pada 28 Juli mendatang.

“KPKNL Denpasar akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tersebut pada hari Rabu, 28 Juli 2021 pukul 08.45 – 09.45 WIB (Waktu Server Aplikasi Lelang Internet) atau pukul 09.45 – 10.45 WITA,” ungkapnya.

Adapun rincian lengkap ketiga properti tersebut, yakni:

[MBN]

Exit mobile version