BeritaKesehatanPolitik

Kata Pimpinan DPR Soal Fasilitas Hotel Berbintang untuk Isoman Anggota Dewan

BIMATA.ID, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Sufmi Dasco Ahmad, angkat bicara mengenai fasilitas hotel berbintang untuk isolasi mandiri (isoman) anggota dewan yang kini menuai kontroversi.

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menuturkan, fasilitas itu bukan hanya untuk Anggota DPR RI, melainkan seluruh perangkat di lingkungan parlemen, yakni staf, tenaga ahli, dan ASN.

“Jadi tolong media dan publik menyimak bahwa ini tidak khusus Anggota DPR, tapi perangkat DPR keseluruhan,” tutur Dasco, Rabu (28/07/2021).

Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Banten III ini menguraikan, tempat prioritas untuk isoman DPR RI adalah Wisma milik DPR RI, yakni Wisma Kopo.

“Berdasar skala prioritas, pertama kami menyiapkan lebih dulu Wisma Kopo di DPR. Wisma Kopo itu adalah faslitas DPR yang punya banyak kamar,” urai Dasco.

Sementara, hotel yang disiapkan Sekjen DPR RI adalah cadangan apabila Wisma Kopo penuh.

“Kalau kemudian di sana penuh berjaga-jaga ada dua tempat yang disiapkan Kesekjenan. Tentu ini upaya kami menekan laju Covid dan jaga-jaga dampak Covid di lingkungan DPR sesuai aturan yang ada,” jelas Dasco.

Pria kelahiran Bandung, 7 Oktober 1967 ini menyebut, banyak staf dan ASN yang tidak memiliki rumah dinas, sehingga apabila isoman di rumah akan menularkan keluarganya.

“Skala prioritas kita adalah apabila di rumah jabatan tidak bisa. Ini kan bukan hanya DPR, ada ASN yang berkumpul dengan keluarga, ada TA. Nah, kalau mereka sakit tidak dicarikan tempat otomatis akan menular,” papar Dasco.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar membenarkan, pihaknya telah bekerja sama dengan dua hotel berbintang sebagai fasilitas isoman bila ada Anggota DPR RI, tenaga ahli, dan para staf yang terpapar Covid-19.

Diketahui, kedua hotel tersebut adalah Oasis dan Ibis.

“Kami hanya kerja sama dengan Ibis di Jalan Latumenten (Raya) dan Oasis di Senen. Iya baru dua. Itu juga kita sih mendoakan mudah-mudahan tidak ada yang menggunakan,” ucap Indra, Selasa (27/07/2021).

Indra menyampaikan, aturan terkait isoman tertuang dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor SJ/09596/SETJEN DPR RI/DA/07/2021 tertanggal 26 Juli 2021.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close