BIMATA.ID, Jakarta – Jennifer Jill menjalani sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar), Senin (26/07/2021).
Dalam tuntutan JPU, Jennifer Jill dinyatakan bersalah dan meminta hakim menghukumnya dengan hukuman enam bulan penjara dan/atau rehabilitasi rawat inap di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Seusai JPU membacakan tuntutannya, Ketua Majelis Hakim menanyakan Jennifer Jill terkait tuntutan yang diberikan JPU.
“Bagaimana terdakwa JJ (Jennifer Jill), apakah mengambil nota pembelaan atau diserahkan ke penasehat hukum?” ujarnya kepada Jennifer Jill.
“Saya serahkan ke penasehat hukum yang mulia,” jawab Jennifer Jill.
“Kami ajukan nota pembelaan atau pleidoi yang mulia,” tandas penasehat hukum Jennifer Jill, Sahala Siahaan.
Hakim pun menutup persidangan dengan menyebutkan melanjutkan sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang selanjutnya, Senin, 2 Agustuts 2021.
Menurut Sahala Siahaan, pihaknya sudah menyiapkan berkas pleidoi. Harapannya, hakim memutus perkara kliennya dengan hukuman rehabilitasi.
“Kita akan fokus kesitu (rehabilitasi). Di mana dalam surat edaran Mahkamah Agung, pengguna dengan barang bukti di bawah satu gram wajib hukumnya direhabilitasi,” tuturnya.
[MBN]