BIMATA.ID, Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menyatakan, ada dua mekanisme penegakan hukum untuk pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
“Yakni melalui Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk pelanggaran Peraturan Daerah dan Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk tindak pidana Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1948 tentang Wabah Penyakit Menular atau KUHP,” tuturnya, melalui siaran pers resmi, pada Senin (05/07/2021).
Informasi itu tertuang dalam petunjuk Penegakan Hukum Pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Kemudian, Kejaksaan Agung juga meminta seluruh kepala kejaksaan negeri agar berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menggelar operasi yustisi.
Fadil mengatakan, pelanggar operasi bisa dihukum lewat sidang Tipiring di tempat, dengan langsung dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dihadapkan kepada hakim dan jaksa yang hadir pada sidang di tempat.
Dia menyebutkan, sidang di tempat bisa dilakukan di suatu tempat tertentu yang telah ditetapkan, antara lain lapangan atau di kendaraan terbuka secara mobile, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Dan, Kepala Kejaksaan Negeri agar membentuk Tim Jaksa untuk menangani perkara pelanggaran PPKM darurat di bawah koordinasi Kepala Seksi Pidana Umum,” ucapnya.
[MBN]