Bimata

Haris Azhar Nilai Lelang Aset Kapal Kasus PT Asabri Ilegal

BIMATA.ID, Jakarta – Kuasa Hukum PT Jelajah Bahari Utama dan PT Trada Alam Minera, Haris Azhar menilai, pelaksanaan lelang yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) terhadap 13 kapal milik PT Jelajah Bahari Utama merupakan tindakan ilegal.

Haris menyatakan, pihaknya sudah mengajukan upaya hukum lantaran kapal-kapal itu tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Asabri seperti yang disebutkan Kejagung RI. Untuk itu, dirinya mengingatkan masyarakat agar tidak mengikuti pelaksanaan lelang benda sitaan kasus dugaan korupsi PT Asabri yang hanya berdasarkan Pasal 45 KUHAP.

“Bahwa klien kami adalah pemilik kapal yang akan dilelang dan tidak terkait dengan tindak pidana atau pun tidak merupakan barang yang diperoleh dari hasil tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Heru Hidayat. Apalagi, aset-aset tersebut masih dalam status jaminan hipotek, maka upaya kejaksaan dan KPKNL melakukan lelang adalah tindakan ilegal,” ungkapnya, Kamis (01/07/2021).

Kemudian Haris menjelaskan, seluruh barang diperoleh kliennya berdasarkan hasil usaha sendiri dan tidak terkait dengan Heru Hidayat. Apalagi, barang-barang tersebut diperoleh jauh sebelum proses penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asabri dilakukan Kejagung RI.

“Untuk itu, klien kami telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa, sesuai dengan ketentuan UU 51/2009, juncto UU 9/2004, juncto UU 5/1986, juncto Peraturan MA 2/2019. Gugatan mana telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara No 151/G/2021/PTUN-Jkt,” jelasnya.

Sehubungan dengan hal itu, lanjut Haris, pihaknya memberitahukan dan memperingatkan kepada masyarakat umum untuk tidak mengikuti lelang tersebut.

“Ini dilakukan untuk menghindari tuntutan hukum di kemudian hari, dari klien kami agar berhati-hati untuk tidak membeli kapal dari lelang yang akan dilaksanakan oleh pihak Kejagung tersebut, karena kami telah mengajukan upaya hukum atas rencana lelang tersebut,” pungkasnya.

Dikatakan Haris, dengan adanya upaya hukum itu, maka pelaksanaan lelang yang dilakukan Pejabat Lelang bisa dibatalkan. Pernyataan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/PMK.06/2016 Pasal 27-33.

“Dalam salah satu pasal PMK itu menyebutkan bahwa lelang bisa dibatalkan jika terdapat gugatan atas rencana pelaksanaan lelang eksekusi Pasal 6 UU 4/1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UUHT) dari pihak lain selain debitor/tereksekusi, suami atau istri debitor/tereksekusi, yang terkait dengan kepemilikan objek lelang dan barang yang dilelang bukanlah hasil dari Tipikor,” katanya.

[MBN]

Exit mobile version