Bimata

Hakim Kabulkan Permohonan Pemindahan Tahanan Mantan Bupati Muara Enim Juarsah

BIMATA.ID, Palembang – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang mengabulkan permohonan mantan Bupati Muara Enim, Juarsah, yang meminta tempat penahanannya dipindahkan.

Sebelumnya, Juarsah sudah mengajukan permohonan agar dirinya dipindahkan dari Rutan KPK di Jakarta menjadi ke Rutan KPK di Palembang.

“Kami sangat bersyukur, akhirnya Majelis Hakim mengabulkan permohonan klien kami untuk dipindahkan tempat penahanannya. Kami merasa hal ini juga untuk mempermudah proses persidangan,” tutur Kuasa Hukum Juarsah, Daud Dahlan, saat ditemui setelah persidangan, Kamis (15/07/2021).

Dalam persidangan kali ini, Kuasa Hukum Juarsah turut menyampaikan eksepsi atas dakwaan JPU KPK RI. Melalui eksepsi tersebut, Tim Kuasa Hukum Juarsah menyampaikan tanggapannya terkait dakwaan JPU KPK RI yang mereka nilai tidak jelas, kabur, dan tidak cermat.

“Maka kami sangat berharap agar dakwaan itu dibatalkan demi hukum,” imbuh Daud.

Sebelumnya, JPU KPK RI mendakwa Juarsah telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Juarsah didakwa telah menerima suap senilai Rp 2,5 miliar.

“Patut diduga bahwa terdakwa Juarsah menerima sejumlah uang sejumlah Rp 3,5 miliar dari kasus dugaan korupsi 16 paket proyek Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019,” ucap Jaksa KPK RI, Asri Irawan, saat membacakan dakwaan pada sidang yang digelar secara virtual, Kamis (08/07/2021).

[MBN]

Exit mobile version