BIMATA.ID, Jakarta – FN, penjual tiket pesawat yang menawarkan paket surat hasil tes polymerase chain reaction (PCR) dan kartu vaksinasi Covid-19 palsu ditangkap. Dia telah menjual 20 PCR palsu selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Level 4.
“Keuntungan hampir Rp 11 juta,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/07/2021).
Kombes Pol Yusri mengatakan, FN tidak menerbitkan surat hasil PCR palsu yang menyatakan negatif Covid-19. Melainkan, membeli kepada seseorang yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Mula-mula pelaku menawarkan kepada konsumen yang membeli tiket pesawat untuk menerbitkan PCR sebagai persyaratan perjalanan jarak jauh. PCR palsu ini dipatok seharga Rp 700 ribu. Setelah konsumen setuju, baru dia meminta pelaku lain menerbitkan surat tersebut.
“Dia mesan Rp 300-400 ribu, kemudian ada space harga keuntungan sekitar Rp 300-400 ribu yang dia terima untuk PCR,” tuturnya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap FN belum lama ini. FN menawarkan jasa pembuatan surat hasil tes PCR dan vaksinasi Covid-19 palsu melalui media sosial Facebook.
FN ditahan dan dijerat Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). FN terancam hukuman 12 tahun penjara.
[MBN]