BIMATA.ID, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi eks Dirut PT Perusahaan Listrik Negara atau PT PLN (Persero), Nur Pamudji. Dengan putusan kasasi itu, Nur Pamudji lepas dari vonis hukuman tujuh tahun penjara.
Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, menyatakan vonis lepas itu dijatuhkan lantaran perbuatan Nur Pamudji dinilai merupakan bukan pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan.
“Vonis ditolak karena tidak beralasan hukum. Sedangkan alasan kasasi terdakwa dapat dibenarkan, sehingga meskipun perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana,” kata Andi dalam pernyataan tertulis, Senin (19/7).
Nur Pamudji menjabat Dirut PLN periode 2011-2014. Dia diadili pada 2019 atas dakwaan kasus korupsi pengadaan BBM. Kasus ini bermula saat PLN membuka tender untuk memenuhi kebutuhan 9 juta ton BBM. Sebanyak 2 juta ton dibagi menjadi lima tender. Sedangkan sisanya, 7 juta ton diadakan Pertamina tanpa melalui tender.
Ia didakwa telah merugikan keuangan negara Rp 188,7 miliar terkait pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis High Speed Diesel (HSD) tahun 2010.
Nur Pamudji divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas perbuatannya. Pengadilan Tinggi DKI memperberat hukumannya menjadi tujuh tahun penjara.
Sejak semula kasus ini menjadi sorotan, karena dianggap penuh kejanggalan. Praktisi hukum Ali Nurdin, menilai harus dilihat soal motif Nur Pamudji dalam rangkaian perkara ini. Apakah dapat tergolong korupsi atau tidak.
Menurut dia, pengadaan BBM ini merupakan kebutuhan negara yang ditindaklanjuti dengan rapat yang melibatkan Nur Pamudji, Honggo Wendratmo selaku Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) sekaligus Ketua Tuban Konsorsium; Mudjo Suwarno selaku Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kemenkeu; serta Soepomo selaku Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu.
“PLN mengadakan tender secara terbuka dan ada persyaratan kontrak. Unsur atau motif menguntungkan diri sendiri tidak terbukti,” ujar Ali dalam diskusi Kasus Tender PLN-TPPI ‘Menguntungkan atau Merugikan Negara” di Menara Standard Chartered, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2019).