BIMATA.ID, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) mengimplementasikan dan memahami Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat. Aturan turunan mesti dibuat sejelas mungkin, agar dipahami masyarakat dan pengawas di lapangan.
“Kami harap aturan-aturan yang dibuat untuk menunjang PPKM ini tidak multitafsir,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (01/07/2021).
Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Banten III ini merinci aturan yang berpotensi menimbulkan banyak tafsir, seperti pembatasan aktivitas pada pukul 17.00 WIB di daerah berstatus zona merah. Dia menyebut, ketentuan tersebut harus diperjelas, apakah hanya untuk mal dan restoran atau berlaku juga untuk sektor lainnya, termasuk lingkungan masyarakat.
Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menilai, hal itu harus diperjelas dalam aturan turunan di daerah. Sehingga, aparat dan masyarakat tidak kebingungan dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.
“Kalau jam 18.00 WIB, misalnya tidak boleh ada kegiatan ya tidak boleh ada kegiatan. Kecuali, dalam keadaan darurat mesti ke rumah sakit atau tenaga kesehatan yang mesti bergantian, itu baru diperbolehkan,” urai Dasco.
Alumnus Universitas Pancasila ini meminta kesadaran seluruh pihak mengimpelentasikan PPKM Mikro Darurat dengan baik. Diharapkan, implementasi maksimal kebijakan itu mampu menurunkan lonjakan Covid-19.
“Sehingga, dalam tempo 14 hari ke depan kita harapkan ini sangat PPKM darurat bisa sangat efektif untuk menekan laju Covid-19 yang semakin tinggi,” tandas Dasco.
Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, PPKM darurat dimulai pada Sabtu, 3 Juli 2021. Kebijakan ini berlaku di Pulau Jawa dan Bali.
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021,” ujar Jokowi, dalam telekonferensi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (01/07/2021).
Kepala Negara menyebut, keputusan tersebut diambil karena kasus Covid-19 melonjak pesat. Salah satunya karena muncul varian baru virus korona.
“Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah tegas untuk membendung penyebaran Covid-19,” pungkas Jokowi.
[MBN]