Bimata

Dipolisikan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ini Respons Bupati Epyardi Asda

BIMATA.ID, Sumbar- Beberapa waktu yang lalu, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Dodi Hendra melaporkan Bupati Solok Epyardi Asda ke polisi. Dodi melaporkan Epyardi atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Menanggapi kejadian itu, Kuasa hukum Epyardi Asda, Suharizal, menilai laporan Dodi tidak memenuhi delik pidana karena video yang diperkarakan disebar ke sebuah WhatsApp (WA). Meski demikian, Suharizal mengakui video dimaksud dibuat dan disebarkan oleh Epyardi.

“Dibuat dan diposting oleh Pak Bupati dengan sepengetahuan dan persetujuan semua peserta pertemuan,” kata Suharizal kepada wartawan, Minggu (11/07/2021).

Menurutnya, video itu merupakan video pertemuan pada 1 Juli 2021 di ruang Bupati Solok. Rapat konsultasi dimaksud dihadiri Sekda dan beberapa anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan dari beberapa partai politik, termasuk Partai Gerindra.

Pertemuan dimaksud berawal dari mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Kabupaten Solok yang disampaikan 27 orang anggota DPRD. Hal ini, menurut mereka, karena banyak hal dan sudah dibicarakan dalam paripurna, sudah diproses di Baleg DPRD, serta ditembuskan ke Bupati Solok.

“Sejak penyampaian mosi ini, sering diadakan konsultasi anggota DPRD ke Bupati, termasuk saat video itu dibuat,” kata Suharizal.

Rekaman itu kemudian diposting Epyardi sekitar 2 atau 3 Juli 2021 lalu. Suharizal menjelaskan video tersebut dibuat untuk membantah tudingan Epyardi mengintervensi salah satu partai di Solok.

“Semua peserta telah sepakat bersedia untuk direkam, mengetahui proses rekaman dimaksud, dan sepakat untuk akan menyebarkan rekaman tersebut dengan tujuan untuk mencari kebenaran bahwa Bupati Epyardi Asda tidak pernah mengintervensi salah satu partai politik di Kabupaten Solok. Bupati Epyardi Asda memposting video sebagai upaya mempertegas kembali bahwa tuduhan intervensi terhadap salah satu parpol di Kabupaten Solok adalah tuduhan yang salah,” paparnya.

Menurutnya, rekaman tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Video dengan durasi 1 menit 31 detik yang diposting oleh Epyardi Asda di media sosial grup (WA) bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik jika konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas,” sebut Suharizal.

“Bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Solok Dodi Hendra, melaporkan Bupati Epyardi Asda ke Ditreskrimsus Polda Sumbar. Menurut Doni, pelaporan itu terkait dengan postingan video yang disebarkan Epyardi dalam sebuah grup WA. Laporan dibuat Dodi pada Jumat (09/07/2021).

“Saya sudah melaporkan kepada penyidik di Mapolda Sumbar. Yang bersangkutan menyebarkan sebuah postingan video di grup WA berisi banyak orang, yang isinya menyinggung nama saya pribadi dan orang lain,” kata kata Dodi.

 

(ZBP)

Exit mobile version