BeritaEkonomiHeadlineNasionalPolitik

Diduga Melanggar Etik, Lili Pintauli Siregar Akan Menjalani Sidang Dewas KPK

BIMATA.ID, Jakarta – Ketua KPK Komjen Firli Bahuri sempat menjadi sorotan setelah ia menggunakan helikopter pada saat pulang kampung beberapa waktu lalu. Hal itu kemudian menjeratnya dalam sidang etik Dewas KPK.

Dalam sidang, mantan Kapolda Sumatera Selatan itu dinyatakan bersalah melanggar etik ringan. Hukumannya pun ringan yakni Teguran Tertulis II dengan masa berlaku 6 bulan.

Kini, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengikuti jejak Firli Bahuri. Ia akan menjalani sidang Dewas KPK karena diduga melanggar etik.

Lili akan menjadi pimpinan KPK jilid V kedua setelah Firli Bahuri yang akan menjalani sidang Dewas KPK.

“Proses klarifikasi untuk pengumpulan bukti-bukti sudah selesai dan minggu depan akan disidangkan,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho, saat dihubungi, Selasa (27/7).

Sidang akan digelar berarti ada cukup bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut. Meski akan disidang, dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli belum dinyatakan terbukti. Sidang etik akan menjadi pembuktian apakah Lili Pintauli bersalah atau tidak.

Lili merupakan pimpinan KPK periode 2019-2023. Ia merupakan satu-satunya perempuan di antara pimpinan lainnya.

Related Articles

Bimata